UAE telah mengeluarkan Dekrit Federal Nomor 6 Tahun 2025, menandai kerangka regulasi komprehensif pertama untuk DeFi, platform Web3, stablecoin, bursa DEX, dan jembatan cross-chain. Mulai berlaku pada September 2025, dekrit ini menempatkan sektor-sektor tersebut di bawah pengawasan langsung Bank Sentral UAE dan memperketat persyaratan kepatuhan.
Setiap entitas yang terlibat dalam pembayaran, kustodian aset digital, pinjaman, staking, atau layanan investasi harus memperoleh izin sebelum September 2026. Proyek yang tidak memenuhi persyaratan dapat didenda hingga 1 miliar AED (sekitar 272 juta USD) dan menghadapi tanggung jawab pidana. Kerangka baru ini menciptakan lingkungan hukum yang lebih jelas, mendorong transparansi, melindungi pengguna, dan memperkuat ambisi UAE untuk menjadi pusat global blockchain dan keuangan digital.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
UEA memberlakukan kerangka regulasi komprehensif untuk mata uang kripto
UAE telah mengeluarkan Dekrit Federal Nomor 6 Tahun 2025, menandai kerangka regulasi komprehensif pertama untuk DeFi, platform Web3, stablecoin, bursa DEX, dan jembatan cross-chain. Mulai berlaku pada September 2025, dekrit ini menempatkan sektor-sektor tersebut di bawah pengawasan langsung Bank Sentral UAE dan memperketat persyaratan kepatuhan.
Setiap entitas yang terlibat dalam pembayaran, kustodian aset digital, pinjaman, staking, atau layanan investasi harus memperoleh izin sebelum September 2026. Proyek yang tidak memenuhi persyaratan dapat didenda hingga 1 miliar AED (sekitar 272 juta USD) dan menghadapi tanggung jawab pidana. Kerangka baru ini menciptakan lingkungan hukum yang lebih jelas, mendorong transparansi, melindungi pengguna, dan memperkuat ambisi UAE untuk menjadi pusat global blockchain dan keuangan digital.