Lembaga penegak hukum Indonesia berhasil menggunakan intelijen blockchain untuk mendapatkan vonis bersalah atas pendanaan terorisme.



Laporan baru dari TRM Labs menunjukkan bahwa dari tahun 2024 hingga 2025, otoritas Indonesia mengidentifikasi dan menghukum tiga orang atas pendanaan terorisme, di mana cryptocurrency memainkan peran sentral dalam kasus-kasus ini.
#GateSquareAprilPostingChallenge
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
Tambahkan komentar
Tambahkan komentar
Tidak ada komentar
  • Sematkan