Berita tanggal 11 Maret menyebutkan bahwa Korea Selatan secara berurutan meluncurkan tiga langkah kebijakan terkait aset digital dalam satu minggu, yang memicu diskusi luas di pasar mengenai arah regulasi kripto negara tersebut. Meskipun Undang-Undang Dasar Aset Digital Korea Selatan masih dalam proses pengembangan, tren kebijakan terbaru terkait penanganan Bitcoin, cakupan investasi stablecoin, dan struktur kepemilikan saham bursa, dipandang sebagian kalangan industri sebagai sinyal bahwa pengawasan terhadap regulasi aset digital semakin berhati-hati.
Pertama, Kejaksaan Daerah Gwangju mengumumkan telah menjual 320,88 Bitcoin yang sebelumnya disita, dengan nilai total sekitar 31,59 miliar won Korea (sekitar 21,6 juta dolar AS), dan seluruh dana tersebut telah disetor ke kas negara. Bitcoin ini berasal dari operasi penyitaan aset dalam kasus phishing. Lembaga peradilan menjual aset secara bertahap dari 24 Februari hingga 6 Maret untuk mengurangi dampak terhadap harga pasar. Fokus perhatian pasar bukan pada penjualan itu sendiri, melainkan pada keputusan Korea Selatan yang memilih untuk segera mencairkan aset tersebut, berbeda dengan beberapa negara yang memandang Bitcoin sebagai cadangan devisa jangka panjang.
Kebijakan kedua berkaitan dengan pengawasan stablecoin. Komisi Layanan Keuangan Korea (FSC) sedang menyusun panduan yang pertama kali mengizinkan perusahaan tercatat untuk berinvestasi dalam aset digital. Namun, menurut laporan media lokal, stablecoin seperti USDT dan USDC diperkirakan tidak akan termasuk dalam cakupan investasi yang diizinkan. Otoritas pengawas berpendapat bahwa saat ini, Undang-Undang Perdagangan Valas Korea (Foreign Exchange Transaction Act) belum mengakui stablecoin sebagai alat pembayaran lintas batas yang sah. Jika diizinkan, hal ini dapat secara tidak langsung mendorong penggunaannya dalam penyelesaian perdagangan. Saat ini, revisi hukum terkait masih dalam tahap pembahasan di parlemen Korea Selatan.
Kebijakan ketiga yang kontroversial adalah pembatasan rasio kepemilikan saham oleh pemegang saham platform kripto. Kelompok kerja aset digital Partai Demokrat Korea Selatan dan otoritas pengawas sedang membahas penetapan batas maksimum kepemilikan saham utama dalam Undang-Undang Dasar Aset Digital, dengan usulan terbaru sebesar 34%. Angka ini lebih tinggi dari batas yang sebelumnya dibahas sebesar 15% hingga 20%, namun tetap memicu keraguan dari kalangan akademisi dan beberapa anggota parlemen. Kritikus menyatakan bahwa tidak ada pembatasan serupa di Amerika Serikat maupun Eropa, dan mereka khawatir bahwa distribusi saham yang terlalu tersebar dapat melemahkan efisiensi pengambilan keputusan platform saat terjadi krisis pasar.
Dari sudut pandang kebijakan, langkah-langkah tersebut masing-masing menargetkan masalah berbeda seperti penanganan aset peradilan, penyelarasan sistem hukum, dan perlindungan investor. Namun, dari perspektif pasar, sinyal kebijakan yang terus muncul ini dipandang sebagian investor sebagai tanda bahwa Korea Selatan sedang memperketat pengawasan terhadap lingkungan aset digital. Dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Aset Digital yang masih dalam tahap negosiasi, arah akhir kerangka kebijakan kripto Korea Selatan dalam beberapa bulan mendatang masih perlu diamati.