Pengadilan federal AS telah menjatuhkan hukuman 46 bulan penjara kepada Jingliang Su setelah dia dinyatakan bersalah dalam operasi pencucian uang cryptocurrency besar-besaran. Vonis ini menyelesaikan sebuah kasus yang melibatkan penipuan sistematis terhadap 174 korban di seluruh Amerika Serikat melalui penipuan investasi yang canggih.
Skema: Bagaimana Penipuan Beroperasi
Su mengatur sebuah penipuan investasi cryptocurrency yang rumit yang bergantung pada platform perdagangan palsu untuk meyakinkan korban agar menyetor dana. Setelah diperoleh, Su dan rekannya mengonversi hasil ilegal tersebut menjadi USDT (Tether), sebuah stablecoin populer, secara efektif melapisi cryptocurrency yang dicuri untuk menyembunyikan asal-usulnya. Menurut laporan dari NS3.AI, jumlah total uang yang dicuci melalui operasi ini mencapai $36,9 juta—jumlah yang mencengangkan dan menegaskan skala dari usaha kriminal ini.
Skala Korban
174 korban yang menjadi target skema ini mewakili investor biasa yang mencari keuntungan melalui apa yang tampak sebagai peluang trading cryptocurrency yang sah. Penipu memanfaatkan kompleksitas dan persepsi anonimitas transaksi crypto untuk meyakinkan korban bahwa dana mereka sedang diperdagangkan di platform nyata, padahal sebenarnya, uang tersebut secara sistematis dicuri dan dikonversi menjadi aset digital.
Pesan Utama untuk Investor
Vonis ini menjadi pengingat penting bagi peserta cryptocurrency: penipuan investasi di ruang aset digital tetap marak. Selalu verifikasi keabsahan platform trading, lakukan due diligence terhadap peluang investasi, dan tetap skeptis terhadap janji keuntungan yang dijamin. Sistem peradilan terus mengejar dan menuntut para penjahat ini, tetapi pencegahan melalui kesadaran tetap menjadi pertahanan terkuat.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Penipu Kripto Jingliang Su Dijatuhi Hukuman 46 Bulan karena Skema Pencucian Uang sebesar $36.9M
Pengadilan federal AS telah menjatuhkan hukuman 46 bulan penjara kepada Jingliang Su setelah dia dinyatakan bersalah dalam operasi pencucian uang cryptocurrency besar-besaran. Vonis ini menyelesaikan sebuah kasus yang melibatkan penipuan sistematis terhadap 174 korban di seluruh Amerika Serikat melalui penipuan investasi yang canggih.
Skema: Bagaimana Penipuan Beroperasi
Su mengatur sebuah penipuan investasi cryptocurrency yang rumit yang bergantung pada platform perdagangan palsu untuk meyakinkan korban agar menyetor dana. Setelah diperoleh, Su dan rekannya mengonversi hasil ilegal tersebut menjadi USDT (Tether), sebuah stablecoin populer, secara efektif melapisi cryptocurrency yang dicuri untuk menyembunyikan asal-usulnya. Menurut laporan dari NS3.AI, jumlah total uang yang dicuci melalui operasi ini mencapai $36,9 juta—jumlah yang mencengangkan dan menegaskan skala dari usaha kriminal ini.
Skala Korban
174 korban yang menjadi target skema ini mewakili investor biasa yang mencari keuntungan melalui apa yang tampak sebagai peluang trading cryptocurrency yang sah. Penipu memanfaatkan kompleksitas dan persepsi anonimitas transaksi crypto untuk meyakinkan korban bahwa dana mereka sedang diperdagangkan di platform nyata, padahal sebenarnya, uang tersebut secara sistematis dicuri dan dikonversi menjadi aset digital.
Pesan Utama untuk Investor
Vonis ini menjadi pengingat penting bagi peserta cryptocurrency: penipuan investasi di ruang aset digital tetap marak. Selalu verifikasi keabsahan platform trading, lakukan due diligence terhadap peluang investasi, dan tetap skeptis terhadap janji keuntungan yang dijamin. Sistem peradilan terus mengejar dan menuntut para penjahat ini, tetapi pencegahan melalui kesadaran tetap menjadi pertahanan terkuat.