Source: TokocryptoBlog
Original Title: Aturan Baru OJK: Rekening Nganggur 5 Tahun Jadi Dormant, Begini Cara Cegahnya
Original Link: https://news.tokocrypto.com/aturan-baru-ojk-rekening-nganggur-5-tahun-jadi-dormant-begini-cara-cegahnya/
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah secara resmi menerbitkan peraturan yang menegaskan bahwa rekening bank tanpa aktivitas selama lima tahun berturut-turut akan berstatus dormant. Aturan ini diterbitkan melalui POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang pengelolaan rekening bank.
Apa itu Rekening Dormant?
Dikutip dari rilis resmi OJK, rekening dormant adalah rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas apa pun, baik pemasukan, penarikan, maupun pengecekan saldo selama lebih dari 1.800 hari atau lima tahun berturut-turut.
Status ini ditetapkan OJK untuk meningkatkan pengawasan, mencegah penyalahgunaan, serta memastikan perlindungan nasabah sesuai prinsip tata kelola perbankan.
Lebih lengkap, OJK membagi klasifikasi rekening menjadi tiga bagian, yakni:
Rekening Aktif → rekening dengan aktivitas seperti pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.
Rekening Tidak Aktif → rekening tanpa aktivitas seperti pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 360 hari (satu tahun).
Rekening Dormant → rekening tanpa aktivitas seperti pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1.800 hari (lima tahun).
Apa yang Akan Terjadi Pada Rekening Dormant?
Status rekening berubah: Rekening yang tidak beraktivitas selama lebih dari lima tahun akan otomatis berstatus dormant, bukan lagi rekening aktif.
Pembatasan transaksi: Rekening dormant tidak bisa digunakan untuk transaksi finansial seperti transfer, pembayaran, atau penarikan sebelum diaktifkan kembali.
Biaya administrasi: Bank berhak mengenakan biaya tertentu pada rekening dormant sesuai kebijakan masing-masing.
Potensi penutupan: Jika rekening terus tidak digunakan, bank dapat menutup rekening dormant untuk menjaga efisiensi pengelolaan.
Hak nasabah: Nasabah tetap memiliki opsi untuk mengaktifkan kembali rekening dormant dengan menghubungi bank, baik melalui cabang maupun kanal digital.
Tips Agar Rekening Tidak Menjadi Dormant
Lakukan transaksi rutin: Minimal lakukan aktivitas sederhana seperti setor tunai, tarik tunai, atau transfer setiap beberapa bulan.
Gunakan untuk pembayaran: Hubungkan rekening dengan pembayaran tagihan bulanan, seperti tagihan listrik, internet, atau langganan digital agar tetap aktif.
Cek saldo secara berkala: Pengecekan saldo melalui ATM, mobile banking, atau internet banking juga dihitung sebagai aktivitas rekening.
Manfaatkan fitur autodebet: Aktifkan autodebet untuk cicilan atau tabungan rutin sehingga rekening selalu tercatat aktif.
Pantau notifikasi bank: Jangan abaikan pesan atau email dari bank terkait status rekening, agar bisa segera melakukan tindakan bila mendekati masa tidak aktif.
Aktifkan kembali jika perlu: Jika rekening sudah tidak aktif, segera hubungi bank untuk reaktivasi sebelum mencapai status dormant.
Dampak Peraturan POJK Nomor 24 Tahun 2025 Bagi Nasabah
Bagi nasabah, sesuai dengan peraturan di Pasal 11 ayat (5), status dormant berarti fitur deposit dan penarikan dinonaktifkan sementara yang dapat membuat nasabah yang tidak terlalu memperhatikan rekeningnya akan cukup merepotkan ketika rekening tersebut digunakan untuk keperluan mendadak.
Namun, meskipun begitu, bank disebut akan tetap memberikan bunga atau imbal hasil atas dana yang tersimpan (Pasal 11 ayat (6)), sehingga jika bank tersebut memberikan imbal hasil cukup tinggi, nilai dana tidak akan terlalu berkurang karena inflasi.
Dana dalam rekening dormant dikelola oleh bank hingga 30 tahun, setelah itu diselesaikan sesuai regulasi terkait, tetapi dana tidak menjadi milik bank (Pasal 13). Ini berbeda dengan praktik di beberapa negara di mana dana dormant bisa dialihkan ke pemerintah setelah periode tertentu.
Dari perspektif ekonomi yang lebih luas, aturan ini diharapkan mengurangi “dana mengendap” yang tidak produktif, mendorong nasabah untuk lebih aktif dalam mengelola keuangan.
Bagaimana Cara Mengaktifkan Rekening Dormant?
Untuk mengaktifkan kembali rekening yang telah berstatus dormant, nasabah harus mengajukan permohonan melalui saluran bank yang tersedia, seperti cabang, online banking, atau call center.
Jika lolos, rekening dikembalikan ke status aktif. Namun, permohonan bisa ditolak jika terdeteksi transaksi mencurigakan, informasi palsu, penolakan penyediaan dokumen pendukung, atau alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Proses ini biasanya gratis, tapi bisa juga berbayar sesuai dengan ketentuan masing-masing bank. Nasabah disarankan membawa dokumen seperti KTP, buku tabungan, atau bukti kepemilikan untuk mempercepat proses pengajuan.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Aturan Baru OJK: Rekening Dormant Setelah 5 Tahun Tidak Aktif, Cara Mencegahnya
Source: TokocryptoBlog Original Title: Aturan Baru OJK: Rekening Nganggur 5 Tahun Jadi Dormant, Begini Cara Cegahnya Original Link: https://news.tokocrypto.com/aturan-baru-ojk-rekening-nganggur-5-tahun-jadi-dormant-begini-cara-cegahnya/ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah secara resmi menerbitkan peraturan yang menegaskan bahwa rekening bank tanpa aktivitas selama lima tahun berturut-turut akan berstatus dormant. Aturan ini diterbitkan melalui POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang pengelolaan rekening bank.
Apa itu Rekening Dormant?
Dikutip dari rilis resmi OJK, rekening dormant adalah rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas apa pun, baik pemasukan, penarikan, maupun pengecekan saldo selama lebih dari 1.800 hari atau lima tahun berturut-turut.
Status ini ditetapkan OJK untuk meningkatkan pengawasan, mencegah penyalahgunaan, serta memastikan perlindungan nasabah sesuai prinsip tata kelola perbankan.
Lebih lengkap, OJK membagi klasifikasi rekening menjadi tiga bagian, yakni:
Apa yang Akan Terjadi Pada Rekening Dormant?
Tips Agar Rekening Tidak Menjadi Dormant
Dampak Peraturan POJK Nomor 24 Tahun 2025 Bagi Nasabah
Bagi nasabah, sesuai dengan peraturan di Pasal 11 ayat (5), status dormant berarti fitur deposit dan penarikan dinonaktifkan sementara yang dapat membuat nasabah yang tidak terlalu memperhatikan rekeningnya akan cukup merepotkan ketika rekening tersebut digunakan untuk keperluan mendadak.
Namun, meskipun begitu, bank disebut akan tetap memberikan bunga atau imbal hasil atas dana yang tersimpan (Pasal 11 ayat (6)), sehingga jika bank tersebut memberikan imbal hasil cukup tinggi, nilai dana tidak akan terlalu berkurang karena inflasi.
Dana dalam rekening dormant dikelola oleh bank hingga 30 tahun, setelah itu diselesaikan sesuai regulasi terkait, tetapi dana tidak menjadi milik bank (Pasal 13). Ini berbeda dengan praktik di beberapa negara di mana dana dormant bisa dialihkan ke pemerintah setelah periode tertentu.
Dari perspektif ekonomi yang lebih luas, aturan ini diharapkan mengurangi “dana mengendap” yang tidak produktif, mendorong nasabah untuk lebih aktif dalam mengelola keuangan.
Bagaimana Cara Mengaktifkan Rekening Dormant?
Untuk mengaktifkan kembali rekening yang telah berstatus dormant, nasabah harus mengajukan permohonan melalui saluran bank yang tersedia, seperti cabang, online banking, atau call center.
Jika lolos, rekening dikembalikan ke status aktif. Namun, permohonan bisa ditolak jika terdeteksi transaksi mencurigakan, informasi palsu, penolakan penyediaan dokumen pendukung, atau alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Proses ini biasanya gratis, tapi bisa juga berbayar sesuai dengan ketentuan masing-masing bank. Nasabah disarankan membawa dokumen seperti KTP, buku tabungan, atau bukti kepemilikan untuk mempercepat proses pengajuan.