Badan Investigasi Pusat India (CBI) telah membekukan aset kripto di platform WazirX atas permintaan Departemen Kehakiman AS, yang terkait dengan kasus penipuan bank yang melibatkan jumlah sebesar $122.000 di Florida. Tindakan ini diambil berdasarkan perintah penyitaan yang dikeluarkan oleh pengadilan Florida, sesuai dengan Perjanjian Bantuan Hukum, dan menargetkan dana di akun milik almarhum warga negara India Punam Jaiswal. Pejabat CBI mengonfirmasi bahwa mereka telah dengan cepat membekukan aset setelah memverifikasi dokumen dari AS, yang menyoroti peningkatan kerja sama antara India dan AS dalam kasus penipuan kripto lintas batas, serta menekankan bahwa aset digital menghadapi pemeriksaan hukum yang sama seperti TradFi.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Badan Investigasi Pusat India (CBI) telah membekukan aset kripto di platform WazirX atas permintaan Departemen Kehakiman AS, yang terkait dengan kasus penipuan bank yang melibatkan jumlah sebesar $122.000 di Florida. Tindakan ini diambil berdasarkan perintah penyitaan yang dikeluarkan oleh pengadilan Florida, sesuai dengan Perjanjian Bantuan Hukum, dan menargetkan dana di akun milik almarhum warga negara India Punam Jaiswal. Pejabat CBI mengonfirmasi bahwa mereka telah dengan cepat membekukan aset setelah memverifikasi dokumen dari AS, yang menyoroti peningkatan kerja sama antara India dan AS dalam kasus penipuan kripto lintas batas, serta menekankan bahwa aset digital menghadapi pemeriksaan hukum yang sama seperti TradFi.