Mulai Juni 2025, Komisi Layanan Keuangan Korea Selatan akan menerapkan regulasi baru yang mengizinkan organisasi nonprofit dan pertukaran aset virtual untuk secara legal menjual aset digital mereka. Kerangka regulasi ini mengharuskan lembaga untuk menerapkan mekanisme tinjauan internal dan meningkatkan prosedur anti-pencucian uang untuk memastikan kepatuhan.
Di bawah pedoman baru, organisasi nirlaba yang menerima sumbangan cryptocurrency harus segera mengubah aset ini menjadi mata uang fiat. Transaksi ini dibatasi pada cryptocurrency arus utama yang tersedia di bursa berbasis won Korea, sejalan dengan langkah-langkah pengawasan yang lebih ketat.
Mulai 1 Juni, langkah-langkah perlindungan pasar tambahan akan mulai berlaku. Aset digital yang mencari pencatatan baru harus mempertahankan volume sirkulasi minimum, dan pesanan harga pasar akan menghadapi pembatasan selama fase pencatatan awal. Regulasi ini secara khusus bertujuan untuk mencegah skema "pump and dump" dan spekulasi pada token zombie dan meme yang dapat mengganggu stabilitas pasar.
Perubahan regulasi bertujuan untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih transparan dan aman sambil memberikan organisasi yang sah fleksibilitas dalam mengelola aset digital.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Korea Selatan Memperketat Regulasi Penjualan Aset Virtual oleh Organisasi Nonprofit
Mulai Juni 2025, Komisi Layanan Keuangan Korea Selatan akan menerapkan regulasi baru yang mengizinkan organisasi nonprofit dan pertukaran aset virtual untuk secara legal menjual aset digital mereka. Kerangka regulasi ini mengharuskan lembaga untuk menerapkan mekanisme tinjauan internal dan meningkatkan prosedur anti-pencucian uang untuk memastikan kepatuhan.
Di bawah pedoman baru, organisasi nirlaba yang menerima sumbangan cryptocurrency harus segera mengubah aset ini menjadi mata uang fiat. Transaksi ini dibatasi pada cryptocurrency arus utama yang tersedia di bursa berbasis won Korea, sejalan dengan langkah-langkah pengawasan yang lebih ketat.
Mulai 1 Juni, langkah-langkah perlindungan pasar tambahan akan mulai berlaku. Aset digital yang mencari pencatatan baru harus mempertahankan volume sirkulasi minimum, dan pesanan harga pasar akan menghadapi pembatasan selama fase pencatatan awal. Regulasi ini secara khusus bertujuan untuk mencegah skema "pump and dump" dan spekulasi pada token zombie dan meme yang dapat mengganggu stabilitas pasar.
Perubahan regulasi bertujuan untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih transparan dan aman sambil memberikan organisasi yang sah fleksibilitas dalam mengelola aset digital.