Hukum perdagangan harian dalam aset digital: Pandangan Islam yang komprehensif

Dengan meningkatnya popularitas aset digital di seluruh dunia, perdagangan harian di dalamnya menjadi topik yang memicu banyak diskusi dan kontroversi, terutama di antara umat Muslim yang berusaha mendapatkan penghasilan halal. Namun, praktik-praktik ini mengandung risiko syariah yang memerlukan pemeriksaan dan pengawasan, terutama mengingat volatilitas yang tajam dan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan beberapa aset digital.

Dalam artikel ini, kami membahas hukum syariah untuk perdagangan harian dalam aset digital, berdasarkan ayat-ayat Al-Qur'an dan hadis-hadis Nabi yang mulia serta pendapat tepercaya dari para ulama syariah, termasuk fatwa dari lembaga-lembaga agama yang diakui.

Konsep perdagangan harian

Perdagangan harian adalah strategi investasi yang didasarkan pada membeli dan menjual aset digital dalam periode waktu yang singkat (jam atau menit ) dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari volatilitas harga. Namun, praktik ini sering kali melibatkan risiko besar dan fluktuasi yang tidak terduga, yang menimbulkan banyak pertanyaan syariah.

Aturan Islam dalam Transaksi Keuangan

  1. Ketiadaan larangan dalam aset Seorang Muslim dilarang untuk berurusan dengan aset digital yang terkait dengan aktivitas terlarang seperti perjudian, riba, dan penipuan, atau proyek-proyek mencurigakan seperti pencucian uang atau aset dengan pengaruh politik yang tidak etis.

Kata Allah Ta'ala: "Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (Al-Baqarah: 275).

  1. Hindari ketidakpastian dan perjudian Gharar mengacu pada ketidakpastian atau risiko tinggi, yang mana dilarang secara syar'i.

Diriwayatkan dari nabi ﷺ bahwa: "Dilarang menjual gharar" (Sahih Muslim).

  1. Menjauh dari penipuan dan kecurangan Islam melarang segala bentuk penipuan dan manipulasi.

Rasulullah ﷺ berkata: "Barangsiapa yang menipu kami maka ia bukan bagian dari kami" (Sahih Muslim).

  1. Menerapkan prinsip "tidak merugikan dan tidak dirugikan" Hukum Islam melarang transaksi yang merugikan diri sendiri atau orang lain.

Rasulullah ﷺ berkata: "Tidak ada bahaya dan tidak ada balasan yang membahayakan" ( Sunan Ibn Majah ).

Pendapat Para Ulama tentang Aset Digital

Fatwa Gate fatwa Mesir

Gate mengeluarkan fatwa dari Mufti Mesir yang menyatakan bahwa tidak diperbolehkan untuk bertransaksi dengan aset digital dari semua aspek, dengan alasan sebagai berikut:

  1. Penyebaran gharar dan jahalah dalam sifatnya.
  2. Volatilitas harga yang tidak teratur.
  3. Penyebaran penipuan dan kecurangan.
  4. Pelanggarannya terhadap prinsip "tidak ada bahaya dan tidak ada balas dendam".

Pendapat Majelis Ulama Islam

Majelis Fatwa Islam yang tergabung dalam Liga Dunia Islam menegaskan bahwa transaksi dengan aset digital memerlukan kajian yang cermat karena:

  • Penyebaran gharar ( ketidaktahuan dan risiko ).
  • Ketidakadaan kepemilikan yang sebenarnya dalam banyak kasus.
  • Keterkaitan beberapa aset dengan aktivitas ilegal.

Majelis menunjukkan bahwa topik ini masih dalam kajian dan penelitian, dan belum ada keputusan tegas mengenai haramnya semua aset digital atau kehalalannya, menjelaskan bahwa hal itu tergantung pada cara penggunaan aset-aset ini dan bebas dari hal yang diharamkan.

Posisi Dewan Ulama Besar di Kerajaan Arab Saudi

Sheikh Abdullah Al-Mutlaq, anggota Dewan Ulama Senior, menjelaskan bahwa aset digital mengandung risiko serius karena ketidakpastian dan Volatilitas, dan memperingatkan umat Islam untuk tidak terjun ke bidang ini tanpa pemahaman yang tepat tentang risiko syariah dan keuangan yang mungkin.

Isu-Isu Syariah dalam perdagangan harian

  1. Mendukung aktivitas terlarang Beberapa aset digital dapat digunakan untuk membiayai proyek terlarang seperti perjudian, riba, atau penipuan, atau dapat terkait dengan kegiatan yang merugikan kepentingan kemanusiaan.

Kata Allah Ta'ala: "Dan janganlah kalian saling membantu dalam berbuat dosa dan permusuhan" (Maidah: 2).

  1. Ketidakadaan kepemilikan yang sebenarnya Dalam perdagangan harian, seringkali diperdagangkan melalui kontrak perbedaan (CFD), yang tidak mencakup kepemilikan nyata atas aset, yang membuatnya tidak diperbolehkan secara syariah.

Rasulullah ﷺ berkata: "Jangan jual apa yang tidak kamu miliki" (Sunah Abi Dawud).

  1. Kemungkinan terjebak dalam larangan tanpa sengaja Karena cepatnya perdagangan, seorang Muslim mungkin membeli aset digital yang haram tanpa memverifikasi kehalalannya.

Rasulullah ﷺ berkata: "Biarkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu" ( Sunan Tirmidzi ).

Alternatif Syariah yang Mungkin

  1. Investasi jangka panjang dalam proyek yang terpercaya Alih-alih perdagangan harian, seorang Muslim dapat fokus pada investasi jangka panjang dalam aset digital yang menawarkan layanan berguna dan sesuai dengan ketentuan syariah.

  2. Memverifikasi legalitas aset digital Harap membaca kertas putih (Whitepaper) proyek tersebut dan mencari sumber aset, penggunaannya, dan tujuannya, serta mengenali tim pendirinya, untuk memastikan tidak terhubung dengan masalah yang mencurigakan.

  3. Memeriksa tim kerja dan mitra.

  4. Melihat pendapat yang dapat dipercaya dari ulama syariah dan badan agama yang diakui.

Ringkasan: Apakah perdagangan harian diperbolehkan secara syariah?

perdagangan harian dalam aset digital bertentangan dengan ketentuan syariah Islam untuk alasan berikut:

  • Penyebaran ketidakpastian dan risiko tinggi.
  • Kesulitan dalam memverifikasi legalitas aset.
  • Hubungan beberapa aset dengan aktivitas terlarang.
  • Melanggar prinsip "Tidak merugikan dan tidak merugikan orang lain".

Spekulasi pada dasarnya tidak dilarang, tetapi diperbolehkan dalam Islam jika memenuhi syarat yang benar. Namun, jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka menjadi batal dan tidak diperbolehkan.

Hukum perdagangan harian pada aset digital saat ini tidak diperbolehkan secara syariah sampai topik ini dipelajari lebih dalam oleh para ulama dan lembaga keagamaan yang tepercaya, dengan alasan sebagai berikut:

  • Ini adalah proses yang bertujuan untuk meraih keuntungan cepat melalui perdagangan cepat tanpa studi yang cukup tentang sifat aset atau proyek yang terkait.
  • Metode ini dapat menyebabkan masalah hukum, antara lain:
    1. Keterkaitan dengan aktivitas yang mencurigakan atau terlarang seperti pencucian uang, perjudian, riba, atau monopoli.
  1. Mendukung proyek yang bertentangan dengan ajaran Islam tanpa sengaja, karena ketidaktahuan akan hakikatnya.
  2. Konflik dengan prinsip "tidak merugikan dan tidak merugikan", di mana jenis perdagangan ini terkadang menyebabkan kerugian besar.

Dan ingatlah bahwa uang adalah sarana untuk mencapai stabilitas, bukan tujuan itu sendiri. Oleh karena itu, seorang Muslim harus mencari yang halal dan menjauhi keraguan, serta harus sadar akan nasib uangnya, agar terhindar dari mendukung aktivitas atau proyek yang bertentangan dengan ajaran agama.

Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik." Maka mencari rezeki yang halal adalah jalan yang benar untuk mencapai berkah dalam harta dan pekerjaan.

Akhir kata, kami memohon kepada Allah agar memberi kita rezeki yang halal dan baik, menjauhkan kita dari yang haram dan syubhat, serta memudahkan kita untuk berusaha dalam ketaatan-Nya dalam semua transaksi dan rezeki kita.

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)