Eh, jadi mau tau tentang kripto dari sudut pandang Islam ya? Sebagai orang yang sering ngurusin duit digital, aku punya pendapat sendiri soal ini. Menurut ulama-ulama Islam, kripto tuh bikin bingung banget—antara halal apa haram.
Aku lihat debatnya panas banget. MUI sendiri bilang kripto sebagai alat tukar itu haram karena ada unsur gharar (spekulasi gak jelas) sama dharar (bisa bikin orang rugi). Aku sendiri berpikir ini terlalu kaku sih, karena teknologi blockchain sebenarnya justru lebih transparan daripada sistem keuangan tradisional yang penuh manipulasi.
Trading kripto menurut sebagian ulama NU Jawa Timur dianggap haram karena kripto cuma aset fiktif. Tapi ini aneh menurutku—emang uang kertas yang nilainya dari kepercayaan doang itu bukan fiktif? Malah, Bitcoin dengan jumlah terbatas 21 juta koin lebih masuk akal daripada mata uang fiat yang bisa dicetak seenaknya!
Menariknya, ada juga ulama macam Ustadz Devin yang ngebantah keharaman kripto. Beliau bilang gak ada indikasi haramnya dalam Islam kalau digunakan dengan benar. Menurutku, ini pemikiran yang lebih cerdas dan maju.
Untuk staking, kayaknya masih banyak grey area. Kalau mirip dengan mudarabah (kemitraan berbagi untung-rugi), ya kenapa enggak? Asal bukan riba murni yang untungnya dijamin tanpa risiko.
Nah, kalau masalah trading spekulatif model day trading yang cepet beli-jual, ya ini emang mirip judi. Tapi kalau beli kripto untuk disimpan jangka panjang sebagai aset, menurutku gak ada masalah.
Jujur aja, aku gak suka cara beberapa ulama langsung nge-judge kripto haram tanpa mempelajari teknologinya dengan baik. Blockchain itu revolusioner, transparansi total, dan bisa mengurangi korupsi—bukannya ini sejalan sama nilai-nilai Islam?
Kesimpulannya: tergantung niatnya. Kalau buat spekulasi kayak judi, ya jelas haram. Tapi kalau untuk investasi jangka panjang atau transaksi normal, menurutku sih masuk kategori boleh. Tapi ya, kembali ke pribadi masing-masing sih. Aku sendiri nyaman aja investasi kripto sambil tetap berusaha sesuai syariah.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Eh, jadi mau tau tentang kripto dari sudut pandang Islam ya? Sebagai orang yang sering ngurusin duit digital, aku punya pendapat sendiri soal ini. Menurut ulama-ulama Islam, kripto tuh bikin bingung banget—antara halal apa haram.
Aku lihat debatnya panas banget. MUI sendiri bilang kripto sebagai alat tukar itu haram karena ada unsur gharar (spekulasi gak jelas) sama dharar (bisa bikin orang rugi). Aku sendiri berpikir ini terlalu kaku sih, karena teknologi blockchain sebenarnya justru lebih transparan daripada sistem keuangan tradisional yang penuh manipulasi.
Trading kripto menurut sebagian ulama NU Jawa Timur dianggap haram karena kripto cuma aset fiktif. Tapi ini aneh menurutku—emang uang kertas yang nilainya dari kepercayaan doang itu bukan fiktif? Malah, Bitcoin dengan jumlah terbatas 21 juta koin lebih masuk akal daripada mata uang fiat yang bisa dicetak seenaknya!
Menariknya, ada juga ulama macam Ustadz Devin yang ngebantah keharaman kripto. Beliau bilang gak ada indikasi haramnya dalam Islam kalau digunakan dengan benar. Menurutku, ini pemikiran yang lebih cerdas dan maju.
Untuk staking, kayaknya masih banyak grey area. Kalau mirip dengan mudarabah (kemitraan berbagi untung-rugi), ya kenapa enggak? Asal bukan riba murni yang untungnya dijamin tanpa risiko.
Nah, kalau masalah trading spekulatif model day trading yang cepet beli-jual, ya ini emang mirip judi. Tapi kalau beli kripto untuk disimpan jangka panjang sebagai aset, menurutku gak ada masalah.
Jujur aja, aku gak suka cara beberapa ulama langsung nge-judge kripto haram tanpa mempelajari teknologinya dengan baik. Blockchain itu revolusioner, transparansi total, dan bisa mengurangi korupsi—bukannya ini sejalan sama nilai-nilai Islam?
Kesimpulannya: tergantung niatnya. Kalau buat spekulasi kayak judi, ya jelas haram. Tapi kalau untuk investasi jangka panjang atau transaksi normal, menurutku sih masuk kategori boleh. Tapi ya, kembali ke pribadi masing-masing sih. Aku sendiri nyaman aja investasi kripto sambil tetap berusaha sesuai syariah.