Techub News melaporkan, Otoritas Perilaku Finansial Inggris (FCA) mengumumkan bahwa sebuah pengadilan di pusat kota London telah menjatuhkan hukuman penjara total 12 tahun kepada operator proyek investasi Aset Kripto palsu Raymondip Bedi dan Patrick Mavanga. Di antaranya, Bedi dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan empat bulan, sementara Mavanga dijatuhi hukuman enam tahun dan enam bulan. Keduanya telah menipu setidaknya 65 investor dengan menawarkan investasi Aset Kripto palsu dari Februari 2017 hingga Juni 2019, dengan total kerugian di atas 1,54 juta poundsterling (2,1 juta dolar AS). Keduanya mengakui beberapa tuduhan pada bulan November tahun lalu.
Lihat Asli
This page may contain third-party content, which is provided for information purposes only (not representations/warranties) and should not be considered as an endorsement of its views by Gate, nor as financial or professional advice. See Disclaimer for details.
Techub News melaporkan, Otoritas Perilaku Finansial Inggris (FCA) mengumumkan bahwa sebuah pengadilan di pusat kota London telah menjatuhkan hukuman penjara total 12 tahun kepada operator proyek investasi Aset Kripto palsu Raymondip Bedi dan Patrick Mavanga. Di antaranya, Bedi dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan empat bulan, sementara Mavanga dijatuhi hukuman enam tahun dan enam bulan. Keduanya telah menipu setidaknya 65 investor dengan menawarkan investasi Aset Kripto palsu dari Februari 2017 hingga Juni 2019, dengan total kerugian di atas 1,54 juta poundsterling (2,1 juta dolar AS). Keduanya mengakui beberapa tuduhan pada bulan November tahun lalu.