Pengadilan Belanda memutuskan bahwa kebijakan pembayaran App Store Apple merupakan penyalahgunaan pasar dan mempertahankan denda sebesar 58 juta dolar.
【Chain News】17 Juni, berita dari Rotterdam, pengadilan pada 16 Juni memutuskan bahwa kebijakan pembayaran Apple di App Store untuk aplikasi kencan merupakan penyalahgunaan pasar, dan mempertahankan denda sebesar 58 juta dolar AS yang sebelumnya diberikan oleh regulator Belanda. Pengadilan mengonfirmasi bahwa Apple menetapkan kondisi yang tidak adil untuk pembayaran pihak ketiga, meskipun telah melakukan beberapa perubahan, pengembang masih dikenakan komisi hingga 27%. Apple menyatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Pengadilan Belanda memutuskan bahwa kebijakan pembayaran App Store Apple merupakan penyalahgunaan pasar dan mempertahankan denda sebesar 58 juta dolar.
【Chain News】17 Juni, berita dari Rotterdam, pengadilan pada 16 Juni memutuskan bahwa kebijakan pembayaran Apple di App Store untuk aplikasi kencan merupakan penyalahgunaan pasar, dan mempertahankan denda sebesar 58 juta dolar AS yang sebelumnya diberikan oleh regulator Belanda. Pengadilan mengonfirmasi bahwa Apple menetapkan kondisi yang tidak adil untuk pembayaran pihak ketiga, meskipun telah melakukan beberapa perubahan, pengembang masih dikenakan komisi hingga 27%. Apple menyatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.