Kuwait memperingatkan larangan penambangan kripto ilegal

robot
Pembuatan abstrak sedang berlangsung

【Kuwait Peringatkan Larangan Penambangan Kripto Ilegal】Kementerian Dalam Negeri Kuwait pada 22 April mengeluarkan pernyataan, menyatakan bahwa penambangan kripto adalah kegiatan ilegal, yang melanggar beberapa undang-undang di negara tersebut dan memberikan tekanan pada infrastruktur listrik. Larangan ini mencakup Undang-Undang Amandemen Pidana No. 31 Tahun 1970, Undang-Undang Regulasi Komunikasi dan Teknologi Informasi No. 37 Tahun 2014, Undang-Undang Industri No. 56 Tahun 1996, dan Peraturan Kota No. 33 Tahun 2016. Kementerian Dalam Negeri Kuwait mencatat bahwa penambangan cryptocurrency yang tidak sah telah menyebabkan "konsumsi listrik dan energi yang berlebihan, meningkatkan beban pada jaringan publik", menyebabkan gangguan daya di kawasan perumahan, komersial dan industri, dan mempengaruhi pasokan layanan penting. Peringatan itu dikeluarkan bersama oleh Kementerian Ketenagalistrikan, Air dan Energi Terbarukan, Direktorat Jenderal Komunikasi dan Teknologi Informasi, Direktorat Jenderal Perindustrian dan departemen kota. Pihak berwenang menuntut agar entitas pertambangan yang terlibat "segera memperbaiki" dan menekankan bahwa langkah-langkah hukum akan diambil terhadap pelanggar, termasuk menyerahkan mereka ke departemen investigasi.

Lihat Asli
Konten ini hanya untuk referensi, bukan ajakan atau tawaran. Tidak ada nasihat investasi, pajak, atau hukum yang diberikan. Lihat Penafian untuk pengungkapan risiko lebih lanjut.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate.io
Komunitas
Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • ไทย
  • Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)