TechubNews
vip

Techub News melaporkan, menurut situs web GovInfo dari Kantor Penerbitan Pemerintah AS, Senat AS telah mengajukan RUU "Larangan Intervensi Pesaing Asing di Pasar Aset Kripto" (S. 1223), untuk melarang organisasi pesaing asing atau entitas yang didirikan oleh mereka untuk campur tangan dalam pasar barang digital AS, serta untuk tujuan lainnya. RUU ini telah dibacakan dua kali dan diserahkan kepada Komite Pertanian, Gizi, dan Kehutanan.

Lihat Asli
Konten ini hanya untuk referensi, bukan ajakan atau tawaran. Tidak ada nasihat investasi, pajak, atau hukum yang diberikan. Lihat Penafian untuk pengungkapan risiko lebih lanjut.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate.io
Komunitas
Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • ไทย
  • Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)