Techub News melaporkan, menurut situs web GovInfo dari Kantor Penerbitan Pemerintah AS, Senat AS telah mengajukan RUU "Larangan Intervensi Pesaing Asing di Pasar Aset Kripto" (S. 1223), untuk melarang organisasi pesaing asing atau entitas yang didirikan oleh mereka untuk campur tangan dalam pasar barang digital AS, serta untuk tujuan lainnya. RUU ini telah dibacakan dua kali dan diserahkan kepada Komite Pertanian, Gizi, dan Kehutanan.
Lihat Asli
Konten ini hanya untuk referensi, bukan ajakan atau tawaran. Tidak ada nasihat investasi, pajak, atau hukum yang diberikan. Lihat Penafian untuk pengungkapan risiko lebih lanjut.
Techub News melaporkan, menurut situs web GovInfo dari Kantor Penerbitan Pemerintah AS, Senat AS telah mengajukan RUU "Larangan Intervensi Pesaing Asing di Pasar Aset Kripto" (S. 1223), untuk melarang organisasi pesaing asing atau entitas yang didirikan oleh mereka untuk campur tangan dalam pasar barang digital AS, serta untuk tujuan lainnya. RUU ini telah dibacakan dua kali dan diserahkan kepada Komite Pertanian, Gizi, dan Kehutanan.