Undang-Undang Pasar Kapital Baru Nigeria Secara Resmi Mengklasifikasikan Kripto dan Aset Virtual Lainnya Sebagai Sekuritas

Di pasar kripto terbesar di Afrika, Nigeria, aset virtual dan kontrak investasi secara resmi diakui sebagai sekuritas mengikuti Undang-Undang Investasi dan Sekuritas (ISA) 2024, yang ditandatangani menjadi hukum oleh Presiden Bola Tinubu

Dengan undang-undang baru yang ditandatangani, Nigeria telah memposisikan dirinya sebagai pemimpin keuangan digital di Afrika.

Kejelasan Regulasi Setelah Bertahun-Tahun Ketidakpastian dan Ketegangan

Dalam pergeseran hukum yang penting, para pembuat undang-undang Nigeria akhirnya mengakui mata uang kripto sebagai sekuritas. Presiden Nigeria, Bola Tinubu, baru-baru ini menambahkan aset digital ke dalam Undang-Undang Investasi dan Sekuritas (ISA) 2024, yang mencabut Undang-Undang Investasi dan Sekuritas No. 29 tahun 2007. Menurut laporan Forbes Africa dan lembaga berita lokal Nigeria, Business Day, undang-undang pasar modal baru Nigeria secara resmi mengklasifikasikan kripto dan aset virtual lainnya sebagai sekuritas untuk pertama kalinya. Undang-undang penting ini diharapkan dapat memberikan transparansi yang lebih besar dan peningkatan investasi.

Legislasi ini disambut baik setelah Nigeria menghadapi bertahun-tahun ketidakpastian regulasi dan ketegangan antara pemerintahnya dan sektor kripto yang berkembang pesat. Pada 1 Februari 2021, didukung oleh kekhawatiran tentang pencucian uang, pendanaan terorisme, dan kurangnya perlindungan konsumen, Bank Sentral Nigeria (CBN) mengeluarkan arahan yang melarang lembaga keuangan untuk memfasilitasi transaksi kripto. Larangan secara langsung ini memicu kemarahan publik, terutama di antara pemuda yang paham teknologi di negara ini, yang semakin beralih ke kripto sebagai alternatif penyimpanan nilai di tengah inflasi tinggi, ketidakstabilan ekonomi, dan ketidakpastian.

Meskipun adanya larangan yang sangat ketat dari pemerintah, Nigeria muncul sebagai pasar cryptocurrency terbesar di Afrika berdasarkan volume pasar karena warganya, yang didorong oleh kebutuhan, terus menemukan cara kreatif untuk menghindari pembatasan pemerintah melalui perdagangan peer-to-peer (P2P). Permintaan yang terus menerus dan meningkatnya tingkat adopsi global aset digital memaksa pemerintah untuk mempertimbangkan kembali posisinya, yang berpuncak pada diberlakukannya ISA 2024.

Bans Kripto yang Santai

Pada bulan Desember 2022, Bank Sentral Nigeria (CBN) menerbitkan pedoman ketat untuk bank dan lembaga keuangan yang membuka akun kripto. Pedoman tersebut dikeluarkan setelah CBN mencabut larangan pada akun operasi bank untuk penyedia layanan aset virtual (VASPs). Pada saat itu, CNB mengakui perlunya merevisi kebijakan 2021-nya, menyatakan:

“Namun tren saat ini secara global menunjukkan bahwa ada kebutuhan untuk mengatur aktivitas penyedia layanan aset virtual (VASPs), yang mencakup cryptocurrency dan aset kripto.”

Hanya beberapa hari setelah CBN mengeluarkan larangan komprehensif terhadap bank yang terlibat dengan crypto, CBN merevisi pembatasannya terhadap bank yang memfasilitasi transaksi crypto. Setelah hampir dua tahun larangan komprehensif terhadap keterlibatan bank dengan mata uang digital, CBN melonggarkan pembatasannya dengan memungkinkan perusahaan crypto untuk membuka rekening bank dengan bank-bank Nigeria. Nigeria memiliki salah satu tingkat adopsi crypto tertinggi dan memaksa CBN untuk merevisi sikapnya terhadap aset digital.

Membawa Cryptocurrency di Bawah Pengawasan SEC

Menurut laporan Forbes, "undang-undang baru memberikan kejelasan regulasi yang telah lama ditunggu, membawa Penyedia Layanan Aset Virtual (VASPs), Operator Aset Digital (DAOPs), dan Pertukaran Aset Digital di bawah pengawasan langsung Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC)."

Analis keuangan Nigeria Olumide Adesina berbicara kepada Forbes Africa, menyoroti pentingnya undang-undang ini, menyatakan:

“Regulasi ini membawa kejelasan dan menegaskan kontribusi aset digital di pasar modal Nigeria.”

Adesina menambahkan:

"Undang-undang ini kemungkinan akan menarik pemain besar di industri global untuk terlibat secara langsung dengan mendirikan keberadaan fisik di pasar kripto terbesar di Afrika. Akhirnya, ini juga akan memperluas penggunaan tokenisasi yang dibangun di atas aset tradisional dan meningkatkan minat di kalangan populasi muda."

Pemberitahuan: Artikel ini disediakan hanya untuk tujuan informasi. Artikel ini tidak ditawarkan atau dimaksudkan untuk digunakan sebagai nasihat hukum, pajak, investasi, keuangan, atau nasihat lainnya.

Lihat Asli
Konten ini hanya untuk referensi, bukan ajakan atau tawaran. Tidak ada nasihat investasi, pajak, atau hukum yang diberikan. Lihat Penafian untuk pengungkapan risiko lebih lanjut.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate.io
Komunitas
Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • ไทย
  • Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)